APA
SAJA PERSYARATAN MEMBUAT SIM BARU ?
1.
Telah
Berusia minimal 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
2.
Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) .
3.
Mengisi
formulir permohonan.
4.
Sehat
jasmani dan rohani (Yang rekomendasi Polri).
5.
Lulus
ujian teori dan ujian praktik.
6.
Trampil/Mahir
mengemudikan kendaraan.
APA SAJA PERSYARATAN
MEMBUAT SIM PERPANJANGAN?
1.
Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) .
2.
Mengisi
formulir permohonan.
3.
Sehat
jasmani dan rohani (Yang rekomendasi Polri).
4.
Trampil/Mahir
mengemudikan kendaraan.
APA SAJA PERSYARATAN
PEMBUTAN/PERPANJANGAN SIM A UMUM,BI/BI UMUM, BII/BII UMUM ?
1.
Telah
berusia minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
2.
Telah
berusia minimal 21 tahun untuk SIM BII
3.
Telah
berusia minimal 22 tahun untuk SIM BI umum
4.
Telah
berusia minimal 23 tahun untuk BII umum
5.
Memiliki
E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
6.
Sehat
Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter (Rekomendasi Polri)
UNTUK PENINGKATAN
SIM A UMUM,BI/BI UMUM, BII/BII UMUM:
1.
Untuk
membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
2.
Untuk
membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
3.
Untuk
membuat SIM B1 umum harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
4.
Untuk
membuat SIM B2 umum harus memiliki SIM B2 sekurang-kurangnya 12 bulan.
BERAPA NOMINAL
PEMBAYARAN SIM ?
Biaya Pembuatan SIM sesuai PP
no76 tahun 2020:
1.
SIM A – Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000 –
Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
2.
SIM B1 – Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000 –
Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3.
SIM B2 – Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000 –
Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000
4.
SIM C – Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000 –
Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
5.
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru,
sebesar Rp 50.000 – Perpanjang SIM D, sebesar Rp
30.000
6.
SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional Baru,
sebesar Rp 250.000 – Perpanjang SIM Internasional,
sebesar Rp 225.000
BAGAIMANA PEMBUATAN SIM
HILANG ?
Pemilik dapat mengajukan
pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Namun
sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan berbagai persyaratan, di
antaranya :
1.
Laporan
polisi kehilangan SIM
2.
Fotocopy
E-ktp
3.
Sehat
jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter (rekomendasi
Polri).
4.
Mengisi
formulir pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana
penerbitan SIM setempat.
JADWAL PELAYANAN SIM ?
1.
JADWAL
PELAYANAN SIM SENIN s/d JUM’AT ( PELAYANAN TUTUP PADA HARI SABTU DAN MINGGU
SERTA HARI LIBUR NASIONAL )
2.
PENDAFTARAN
08.00 WIB s/d 15.00 WIB
3.
PELAYANAN
SIM 08.00 s/d SELESAI
APAKAH SIM LUAR KOTA
BISA DIPERPANJANG DI POLRES KAPUAS HULU ?
Bisa, apabila masa berlaku SIM
masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.
APAKAH SIM YANG SUDAH TERLAMBAT MASA BERLAKUNYA
BISA DIPROSES PERPANJANGAN ?
Tidak bisa, SIM yang masa
berlakunya sudah kelewat harus di proses pembuatan SIM baru.