Mimin ingin berbagi informasi mengenai Penanganan Laka Lantas: 👇
👉Penanganan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di sebut dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Polri di bidang lalu lintas setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan yang meliputi kegiatan mendatangi TKP dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan kecelakaan lalu
lintas.
Anggota laka lantas sedang melaksanakan olah TKP laka lantas
Penanganan kecelakaan Lalu Lintas senantiasa memegang prinsip antara lain:
Transparan, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas;
Akuntabel, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang pelaksanaan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan;
Efektif dan efisien, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara cepat, tepat, dan berhasil untuk menyelamatkan korban, Pengamanan TKP, dan pengumpulan alat bukti; dan
Terpadu, yaitu dalam penanganan Kecelakaan Lalu Lintas saling koordinasi antara unsur-unsur internal Polri dan instansi terkait.
Kecelakaan lalu lintas terjadi disebabkan oleh suatu 👉PELANGGARAN, maka dari itu mimin ingatkan agar selalu berhati-hati ketika berkendara, ketika di jalan raya kita juga punya HAK dan KEWAJIBAN yang harus di penuhi selain Mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas🙏..mimin jadi sedih kalau banyak kecelakaan😭😭
0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami