Helm

Sesuai dgn pasal 291 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 bahwa Setiap org yg mengemudikan Sepeda Motor yg membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dlm Pasal 106 ayat (8) dipidana dgn pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

0 Comments

Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami